Quantcast
Channel: Eko Endarmoko – Rubrik Bahasa
Viewing all articles
Browse latest Browse all 37

Aturan Asyik

$
0
0

Eko Endarmoko*, KOMPAS, 3 Okt 2010

Ilustrasi: Beritagar

Infografik aturan kewajiban berbahasa Indonesia dalam status fesbuk Ivan Lanin, 23 September 2015 pukul 7:28, menggoda saya memberi judul tulisan ini begitu. Frasa yang jadi judul sebuah lagu Benyamin Sueb yang rada kocak.

Ada empat kutipan pendek—satu kalimat saja—di sana. Kutipan pertama diambil dari Undang-Undang Kebahasaan, Pasal 33 Ayat 1 ”Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta”. Inilah tiga kutipan berikutnya, (a) ”Bahasa Indonesia adalah sarana komunikasi nasional”—PP No 57/2014, (b) ”Tenaga kerja asing harus bisa berbahasa Indonesia”—Pasal 26 Ayat 1 Permenaker No 12/2013, dan (c) ”WNA yang akan menjadi WNI harus bisa berbahasa Indonesia”—Pasal 20 Ayat 1 PP No 57/2014.

Kemudian kita tahu, lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 yang terbit Juni, pemerintah menghapus syarat penguasaan bahasa Indonesia. Kita baca di sebuah media daring, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri berdalih begini, ”Kalau bahasa Indonesia ditempatkan sebagai syarat masuk menjadi TKA, ini yang menimbulkan keluhan dari para investor kita dan membuat iklim investasi kita tidak cukup kondusif.”

Di bulan peringatan 87 tahun Sumpah Pemuda tahun ini, pesan di dalam infografik tadi saya pikir patut kita tengok kembali. Cara penyajiannya saja bagi saya sudah asyik sebab ukuran huruf dan tata letaknya jelas dikerjakan dengan pertimbangan tertentu. Tampak bukan tanpa alasan kutipan pertama terletak paling atas dan punya ukuran huruf sedikit lebih besar dari lainnya. Lalu, seperti disesuaikan dengan derajat kekuatannya sebagai hukum, tiga kutipan lainnya, berukuran huruf lebih kecil, diambil dari peraturan pemerintah. Ilustrasinya pun asyik. Dan tampak menonjol adalah gambar dua bendera, bendera Indonesia dan bendera Kerajaan Inggris. Keduanya terletak agak di sudut kiri atas, Sang Merah Putih di belakang Union Jack apabila kita lihat dari pergerakan mata di dalam kebiasaan kita membaca aksara Latin.

Penataan letak gambar kedua bendera dua negara dengan cara itu menyiratkan mana yang lebih penting, lebih utama. Seperti ingin mengatakan, betapa di bumi bernama Indonesia, lebih berdaulat adalah bahasa asing, terutama bahasa Inggris. Ukuran huruf yang berbeda menyiratkan perbedaan kekuatan sumber kutipan (undang-undang lebih kuat, lebih tinggi, daripada peraturan pemerintah).

Dalih Menteri Tenaga Kerja menderegulasi aturan kewajiban tenaga kerja asing menguasai bahasa Indonesia bukan saja bertentangan dengan peraturan di atasnya, UU Kebahasaan seperti tertuang dalam UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, tetapi juga jelas sekali memandang bahasa Indonesia bukanlah apa-apa dibandingkan bidang ekonomi. Sangat masuk akal, apalagi di tengah situasi perekonomian kita hari-hari ini.

Terdengar atau tidak, dari kalangan pemerhati dan pencinta bahasa Indonesia berkumandang pertanyaan lama: Apakah bahasa Indonesia bagi kita?

Saya bukanlah penyokong UU Bahasa sebab bagi saya ”bukan undang-undang kebahasaan yang kita perlukan, melainkan cara dan adab yang lebih elok di dalam memelihara dan menyuburkan baik bahasa Indonesia maupun bahasa ibu (lihat ”Sengkarut Undang-Undang Bahasa” dalam Tempo, 26 Maret 2007).

Mungkin tak kurang asyik apabila menutup tulisan ini, saya mengulang pertanyaan sembilan tahun silam. ”… apakah pergeseran cara memandang masalah kebahasaan dari zaman Sumpah Pemuda ke zaman kita sekarang ini dapat kita lihat mencerminkan perubahan semangat zaman serta minat dan isi kepala para pemimpin bangsa” (”Bahasa Kebangsaan”, dalam Tempo, 15 Oktober 2006).

Yang sudah terang lewat uraian di atas, pemerintah tidak, atau belum, berhasil meyakinkan bahwa ia punya kemauan politik dalam soal bahasa kebangsaan kita.

* Munsyi, Penyusun Tesaurus Bahasa Indonesia


Filed under: Eko Endarmoko, Kompas Tagged: politik bahasa

Viewing all articles
Browse latest Browse all 37

Trending Articles